Correct Article 35
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:
a. pendataan kinerja; dan
b. pengawasan dan pengendalian kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, pengembangan sumber daya manusia, perbaikan, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. pendataan kinerja; dan
b. pengawasan dan pengendalian kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Your Correction
