Correct Article 34
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Penyelenggara SPAM harus memelihara sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a secara terus-menerus dalam rangka meningkatkan efektifitas sarana dan prasarana, yang dilakukan sesuai dengan dokumen standar.
(2) Ketentuan mengenai dokumen standar manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
