Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengadaan; b. pembangunan; c. manajemen mutu; dan d. pemanfaatan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan operasi dan pemeliharaan, dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b meliputi: a. pengadaan; b. pembangunan; c. manajemen mutu; dan d. pemanfaatan. (3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b yang dilakukan pada kegiatan pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dan huruf d meliputi: a. manajemen mutu; dan b. pemanfaatan.
Your Correction