Correct Article 32
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
Ketentuan mengenai Dokumen standar perencanaan teknis terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
