Correct Article 30
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
Ketentuan mengenai Dokumen standar studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
