Correct Article 29
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan SPAM di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Rencana Induk SPAM yang telah ditetapkan;
b. hasil kajian kelayakan teknis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial; dan
c. kajian sumber pembiayaan.
Your Correction
