Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: a. penyusunan studi kelayakan; dan b. penyusunan rencana teknis terinci. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. penyusunan studi kelayakan; b. penyusunan Rencana Teknis Terinci; dan c. penyusunan Prosedur Operasi Standar. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b yaitu Rencana Teknis Terinci. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi: a. rencana strategi bisnis; b. rencana bisnis; dan c. rencana bisnis anggaran. (5) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a yang dilakukan untuk pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d terdiri dari: a. rencana strategi bisnis; b. rencana bisnis; dan c. rencana bisnis anggaran.
Your Correction