Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. (2) Pengembangan kelembagaan dilakukan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction