Correct Article 27
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik.
(2) Pengembangan kelembagaan dilakukan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Penyelenggara SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
