Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan melalui program peningkatan kinerja sumber daya manusia untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang Penyelenggaraan SPAM. (2) Pengembangan sumber daya manusia dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction