Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan terhadap komponen teknis yang kinerjanya mengalami penurunan fungsi sehingga dapat berfungsi secara normal kembali. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program dan kegiatan berkala dan/atau sewaktu yang dilakukan terhadap: a. sebagian komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun; atau b. keseluruhan komponen teknis sarana dan prasarana SPAM terbangun. (3) Perbaikan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di unit Air Baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, atau unit pelayanan. (4) Perbaikan keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di unit Air Baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
Your Correction