Correct Article 23
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mencakup program dan kegiatan rutin menjalankan, mengamati, menghentikan, dan merawat sarana dan prasarana SPAM untuk memastikan SPAM berfungsi secara optimal.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PDAM, BUM Desa, dan/atau Kelompok Masyarakat untuk SPAM JP; dan
b. BUM Desa, dan/atau Kelompok Masyarakat untuk SPAM BJP.
(3) Operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan kualitas pelayanan dan efisiensi biaya.
(4) Operasi dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.
Your Correction
