Correct Article 18
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Bupati setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Penyusunan Jakstra SPAM Daerah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.
(3) Dalam menyusun Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melakukan konsultasi substansi kepada Gubernur.
(4) Jakstra SPAM Daerah paling sedikit memuat:
a. visi dan misi Penyelenggaraan SPAM;
b. isu strategis, permasalahan, dan tantangan Penyelenggaraan SPAM;
c. kebijakan dan strategi Penyelenggaraan SPAM; dan
d. rencana aksi Penyelenggaraan SPAM.
(5) Jakstra SPAM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun selaras dengan kebijakan dan strategi nasional Pengembangan SPAM dan Jakstra SPAM Provinsi dan menyesuaikan kondisi wilayah setempat.
(6) Isu strategis, permasalahan, dan tantangan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat:
a. data awal identifikasi potensi dan rencana alokasi Air Baku untuk wilayah pelayanan sesuai dengan layanannya;
b. pemetaan sistem penyediaan Air Baku di wilayah administratif;
c. pemetaan rencana pembagian wilayah pelayanan sesuai potensi Air Baku;
d. pemetaan program Pengembangan SPAM dan Pengelolaan SPAM untuk setiap rencana wilayah pelayanan sesuai dengan analisa kebutuhan; dan
e. pemetaan tantangan Penyelenggaraan SPAM untuk setiap rencana wilayah pelayanan.
(7) Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memuat:
a. skenario Penyelenggaraan SPAM;
b. sasaran kebijakan; dan
c. komitmen Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM.
(8) Rencana aksi Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d paling sedikit memuat:
a. alternatif sumber pembiayaan; dan
b. kegiatan dan rencana tindak.
Your Correction
