Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlandaskan: a. Jakstra SPAM Daerah; dan b. Rencana Induk SPAM. (2) Dalam hal Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang di dalam lingkup rencananya bersinggungan atau menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi, Rencana Induk SPAM dimaksud mendapatkan persetujuan Menteri dan/atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari di Daerah telah dipenuhi, dalam penyusunan landasan Penyelenggaraan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memperhitungkan pemenuhan kebutuhan Air Minum nondomestik dalam rangka mendorong laju perekonomian. (4) Pemerintah Daerah menyediakan kebutuhan Air Baku untuk kebutuhan Air Minum domestik dan Air Minum nondomestik di kawasan permukiman. (5) Kebutuhan Air Minum nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk aktifitas masyarakat di pusat kota, pusat niaga, pusat pemerintahan, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum termasuk di dalamnya penyediaan hidran lingkungan.
Your Correction