Correct Article 72
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
Keberadaan Kelompok Masyarakat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya.
Your Correction
