Correct Article 71
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyelenggaraan SPAM yang telah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
