Correct Article 70
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 11 ayat
(2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), Pasal 57 ayat (3) huruf a, dan/atau Pasal 62 ayat (6) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis;
c. peringatan tertulis;
d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
e. penghentian kegiatan secara tetap.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
