Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction