Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan: a. air limbah domestik; dan b. air limbah nondomestik. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction