Correct Article 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah
Current Text
(1) Penyelenggaraan SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan:
a. air limbah domestik; dan
b. air limbah nondomestik.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan SPAL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
