Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terjadi jika skala Krisis Pangan menunjukkan jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah penduduk di Daerah. (2) Dalam hal Krisis Pangan menunjukkan skala Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati MENETAPKAN status kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah berdasarkan rekomendasi OPD. (3) Status kedaruratan Krisis Pangan tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. siaga 1 (satu), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari atau sama dengan 50% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di Daerah; b. siaga 2 (dua), jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 40% (lima puluh persen) sampai dengan 50% (tujuh puluh persen) dari total jumlah penduduk di Daerah; atau c. waspada, jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 30% (empat puluh persen) sampai dengan 40% (lima puluh persen) dari total jumlah penduduk di Daerah. d. Awas, jika jumlah penduduk yang mengalami Krisis Pangan lebih besar dari 20 % (dua puluh pesen) sampai dengan 30 % (tiga puluh persen) dari total jumlah penduduk di Daerah.
Your Correction