Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kesiapsiagaan Krisis Pangan di tingkat Daerah. (2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan skala krisis Pangan.
Your Correction