Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyelenggarakan: a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. (2) OPD menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah di bidang Pangan.
Your Correction