Correct Article 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Current Text
(1) Bupati MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di Daerah;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di Daerah.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat di Daerah; dan
b. potensi sumber daya di Daerah.
Your Correction
