Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui: a. sanitasi Pangan; b. pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan; c. pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik; d. pengaturan terhadap iradiasi Pangan; e. penetapan standar kemasan Pangan; f. pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Keamanan Pangan diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction