Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf i dilakukan melalui: a. pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal; b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal; c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Your Correction