Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf edilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman,ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Your Correction