Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada: a. prinsip Gizi seimbang; b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal; c. ramah lingkungan; dan d. aman. (2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya. (3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction