Correct Article 19
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Current Text
(1) Pengembangan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi pengembangan:
a. infrastruktur Distribusi Pangan;
b. sarana Distribusi Pangan; dan
c. kelembagaan Distribusi Pangan.
(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. infrastruktur jalan;
b. jembatan;
c. terminal barang;
d. pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
e. infrastruktur bongkar muat.
(3) Pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. sarana transportasi jalan;
b. sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. sarana bongkat muat.
(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
a. pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkarmuat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
b. pengembangan lembaga pemasaran; dan
c. pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar pasokan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta rincian pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
