Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara efektif dan efisien; b. pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
Your Correction