Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi Pangan, dan perdagangan Pangan; b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosidi bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan; c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi; d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Your Correction