Correct Article 55
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Current Text
(1) Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian Ketahanan Pangan.
(2) Perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
(3) Keanggotaan badan Ketahanan Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari :
a. Pemerintah;
b. Masyarakat; dan
c. Akademisi/ ahli.
Dewan Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
