Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ketahanan Pangan di Daerah. (2) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction