Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Your Correction