Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. pengaturan akses dan penggunaan data; b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu; c. pencantuman pada laman; dan d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
Your Correction