Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan dalam bentuk cetakan dan elektronik. (2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin kemudahan penelusuran dan keamanan data.
Your Correction