Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. interpretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
Your Correction