Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. pengolahan data primer; dan b. pengolahan data sekunder. (2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pengeditan dan pemberian kode; b. pentabulasian awal; c. validasi; dan d. pentabulasian akhir. (3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pemeriksaan konsistensi; dan b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya.
Your Correction