Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. pengumpulan data primer; dan b. pengumpulan data sekunder.
Your Correction