Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah. (2) Pemerintah Daerah melibatkan peran masyarakat dalam melaksanakan perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja tahunan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction