Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Ketahanan Pangan meliputi: a. perencanaan Pangan; b. ketersediaan pangan; c. keterjangkauan pangan; d. konsumsi pangan dan gizi; e. keamanan pangan; f. pengawasan; g. system informasi pangan; h. penelitian pangan; i. kelembagaan pangan daerah; dan j. peran serta masyarakat.
Your Correction