Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Perizinan dan pelaksanaan sistem OSS, dapat dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction