Correct Article 15
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Perizinan dan pelaksanaan sistem OSS, dapat dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
