Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Your Correction