Correct Article 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Your Correction
