Correct Article 12
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Setiap pemberian Perizinan Berusaha harus dilakukan melalui sistem OSS.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Izin Usaha; dan
b. Izin Komersial/Operasional.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan pemenuhan Komitmen.
Your Correction
