Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019 BUPATI BLITAR, Ttd. RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd. TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 15/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 305-15/2019 SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd. AGUS CUNANTO, SH., MH. NIP. 19650420 199008 1 002
Your Correction