Correct Article 39
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019
BUPATI BLITAR,
Ttd.
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 18 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd.
TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 15/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 305-15/2019
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199008 1 002
Your Correction
