Correct Article 37
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 3/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
