Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, Bupati berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud, sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (3) Dalam hal pelaksanaan sistem OSS belum optimal, maka pelaksanaan Perizinan dilaksanakan secara manual yang kewenangan penerbitan Perizinan dilimpahkan ke DPMPTSP.
Your Correction