Correct Article 33
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Bupati menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, Bupati berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud, sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(3) Dalam hal pelaksanaan sistem OSS belum optimal, maka pelaksanaan Perizinan dilaksanakan secara manual yang kewenangan penerbitan Perizinan dilimpahkan ke DPMPTSP.
Your Correction
