Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis, berupa teguran agar tidak menjalankan aktifitas kegiatannya, sebelum mendapatkan dokumen sertifikasi Izin; b. pembekuan Izin, yang akan menyebabkan tidak dapat menjalankan aktifitas kegiatannya untuk sementara waktu; c. pencabutan Izin, yang akan meniadakan hak menjalankan aktifitas kegiatannya; atau d. denda, dengan membayar sejumlah uang ke Kas Daerah. (2) Kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. peringatan tertulis, apabila melakukan aktifitas kegiatan usaha tanpa memiliki Izin; b. pembekuan Izin, apabila: 1) telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, namun tetap tidak memenuhi kewajiban dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan; atau 2) melakukan pelanggaran yang disebabkan ketidaksesuaian data/informasi atau pemalsuan data yang tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana disampaikan dalam pengurusan Izin, serta tidak memenuhi kelengkapan dan/atau melakukan aktifitas tidak sesuai dengan dokumen sertifikasi Izin yang diberikan. c. pencabutan Izin, apabila: 1) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dan telah terkena sanksi pembekuan Izin sebanyak 2 (dua) kali; atau 2) sedang mendapatkan sanksi pembekuan Izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, namun tetap melaksanakan kegiatannya.
Your Correction