Correct Article 30
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
Pembinaan yang berkaitan dengan teknis operasional kegiatan atau usaha dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction
