Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Komitmen dilaksanakan untuk pelayanan Perizinan yang terdiri atas: a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; dan c. Izin Mendirikan Bangunan. (2) Pemenuhan Komitmen untuk pelayanan Perizinan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
Your Correction