Correct Article 26
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
(1) Pemenuhan Komitmen dilaksanakan untuk pelayanan Perizinan yang terdiri atas:
a. Izin Lokasi;
b. Izin Lingkungan; dan
c. Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Pemenuhan Komitmen untuk pelayanan Perizinan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
Your Correction
