Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subyek Izin wajib: a. menyelenggarakan kegiatan sesuai Izin yang dimiliki; b. memasang papan nama bagi pemegang Izin klasifikasi usaha; c. menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian Izin, serta memenuhi seluruh persyaratan dalam proses Perizinan; d. lunas pembayaran pajak Daerah dan retribusi Daerah untuk pengajuan permohonan Izin baru, perpanjangan Izin, daftar ulang atau perubahan data Perizinan bagi Izin Usaha maupun non usaha yang dipersyaratkan; e. melaporkan perubahan data kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah pemberi Izin paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan data; f. mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pemegang Izin klasifikasi usaha; g. mentaati norma dan persyaratan yang tercantum dalam Izin; dan h. tidak meminjamkan dan/atau mengalihkan Izin kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
Your Correction