Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipergunakan untuk: a. penyediaan peralatan sistem OSS; b. pengadaan jaringan sistem OSS; c. pembinaan sumber daya manusia sistem OSS; dan d. peningkatan pelayanan sistem OSS.
Your Correction