Correct Article 23
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Current Text
Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipergunakan untuk:
a. penyediaan peralatan sistem OSS;
b. pengadaan jaringan sistem OSS;
c. pembinaan sumber daya manusia sistem OSS; dan
d. peningkatan pelayanan sistem OSS.
Your Correction
